LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Heru Hidayat divonis nihil dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun
Sumber :
  • ANTARA

Divonis Nihil, Hakim Putuskan Pengembalian Kapal, Perusahaan dan Tanah Heru Hidayat

Majelis hakim Tipikor perintahkan pengembalian sejumlah harta berupa kapal, perusahaan dan tanah yang terkait dengan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat

Rabu, 19 Januari 2022 - 11:12 WIB

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan pengembalian sejumlah harta berupa kapal, perusahaan dan tanah yang terkait dengan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang.

"Menimbang barang bukti berupa kapal LNG Aquarius Nomor Tanda Pendaftar 2012 Pst No. 7178/L milik PT Hanochem Shipping beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1).

Dalam perkara tersebut Heru Hidayat dijatuhi pidana penjara nihil dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.

"Kapal LNG Aquarius dibeli 3 konsorsium sejak 14 Desember 2011 dengan harga 33 juta dolar AS dari BGT Ltd dalam perjalanannya PT TRAM Mineral TBK menjadi pemegang saham di PT Hanochem Shipping namun tidak dengan sendirinya PT TRAM Mineral Tbk atau terdakwa menjadi pemilik dari kapal tersebut sehingga dapat dipastikan bukan merupakan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada dari mana barang tersebut disita," tambah hakim Eko.

Selanjutnya ada 4 kapal milik PT Trada Alam Mineral Tbk yang juga diperintahkan untuk dikembalikan yaitu:
1. Kapal Pasmar 01
2. Kapal Taurians one
3. Kapal Taurians two
4. Kapal Taurians Three

"Serta seluruh dokumen terkait kapal-kapal di atas terbukti dimiliki PT Trada Alam Minera Tbk jauh dimiliki sebelum tindak pidana korupsi sehingga bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang tersebut disita," ungkap hakim.

Masih ada 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang juga diperintahkan hakim untuk dikembalikan yaitu:
1. Kapal ARK 03
2. Kapal ARK 01
3. Kapal ARK 02
4. Kapal ARK 05
5. Kapal ARK 06
6. Kapal Noah 1
7. Kapal Noah 2
8. Kapal Noah 3
9. Kapal Noah 5
10. Kapal Noah 6
11. Kapal TBG 306
12. Kapal TBG 301
13. Kapal TBG 2007

"Beserta dokumen kapal di atas terbukti dimiliki PT Jelajah Bahari Utama jauh sebelum tindak pidana korupsi dilakukan dalam perkara ini sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti disita," tambah hakim.

Harta selanjutnya yang harus dikembalikan adalah barang bukti berupa perseroan terbatas yaitu PT. Ricobana Abadi, PT Tiga Samudera Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel.

"Karena merupakan badan hukum yang merupakan personifikasi orang, maka tidak dapat dilakukan penyitaan atau perampasan. Seandainya badan hukum tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi dapat didakwa tersendiri oleh karena itu penyitaan terhadap badan hukum tersebut harus dinyatakan batal demi hukum," kata hakim Eko.

Masih ada tanah dan bangunan seluas 660 meter persegi di Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak PT Inti Kapuas Arwana Tbk.

"Terbukti dimiliki jauh sebelum tindak pidana korupsi yaitu pada 2007 sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti itu disita," ungkap hakim.

Terakhir, 1 bidang tanah dan bangunan seluas 382 meter persegi di Kelurahan Bangka Belitung, Pontianak Selatan, Kota Pontianak pemegang hak Susanti Hidayat yang merupakan adik dari Heru Hidayat.

"Terbukti dimiliki Susanti Hidayat jauh sebelum tindak pidana yaitu pada 2006 sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti disita," kata hakim Eko.

Namun hakim juga memerintahkan perampasan aset-aset milik Heru seperti mobil Ferrari, mobil Lexus, apartemen, tanah dan bangunan di sejumlah lokasi.

Heru Hidayat sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 26 Oktober 2020 dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terhadap vonis tersebut Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan banding.

"Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding karena putusan majelis hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp39,5 triliun yaitu kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT. Asabri sebesar Rp22,78 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. Ant

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Terhambat, Personel Gabungan Gaet Sekuriti Gedung Sisir Lokasi

Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Terhambat, Personel Gabungan Gaet Sekuriti Gedung Sisir Lokasi

Personel gabungan masih berupaya melakukan pencarian terhadap korban hilang dalam persitiwa kebakaran Glodok Plaza, Jalan Pinangsia Raya, Taman Sari, Jakarta Barat.
Aktivitas Meningkat, BNPB Pasang Sirene dan Rambu Petanda Erupsi Gunung Ibu

Aktivitas Meningkat, BNPB Pasang Sirene dan Rambu Petanda Erupsi Gunung Ibu

Gunung Ibu yang terletak di Halmahera Barat, Maluku Utara masih mengalami erupsi dengan suara gemuruhnya pada Minggu (19/1/2025).
Viral Anggota TNI AD Acungkan Pistol ke Wanita di Kemang Berujung Diamankan Denpom Jaya

Viral Anggota TNI AD Acungkan Pistol ke Wanita di Kemang Berujung Diamankan Denpom Jaya

Viral di media sosial X, sebuah video yang menayangkan seorang pria yang diketahui anggota TNI mengamuk dan mengacungkan pistol ke arah wanita di Taman Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Sadis! Netizen Komentari Bung Towel yang Diancam Disiram Air Keras hingga Culik Anak, Singgung Keluarga Shin Tae-yong

Sadis! Netizen Komentari Bung Towel yang Diancam Disiram Air Keras hingga Culik Anak, Singgung Keluarga Shin Tae-yong

Pengamat sepak bola Tommy Welly alias Bung Towel akhirnya melapor ke polisi usai menerima sejumlah ancaman karena kerap mengkritik pelatih Shin Tae-yong (STY).
Wajah Glowing Alami, dr Zaidul Akbar Sarankan Anda Gunakan Kulit Buah Ini Saja

Wajah Glowing Alami, dr Zaidul Akbar Sarankan Anda Gunakan Kulit Buah Ini Saja

Dengan kulit buah ini para wanita bisa menghemat uang yang biasa digunakan untuk membeli skincare dan bisa ditabung. Apalagi produk yang disarankan dr Zaidul -
Gara-gara Ketiduran Jadi Tak Sempat Shalat Tahajud, Amalan ini Jangan Sampai Ditinggalkan, Syekh Ali Jaber Bilang Rezeki Akan…

Gara-gara Ketiduran Jadi Tak Sempat Shalat Tahajud, Amalan ini Jangan Sampai Ditinggalkan, Syekh Ali Jaber Bilang Rezeki Akan…

Umat muslim yang mulai membiasakan untuk melakukan shalat tahajud. Bila tanpa sengaja ketiduran, tolong lakukan amalan ini agar dapat mendatangkan rezeki.
Trending
Gara-gara Ketiduran Jadi Tak Sempat Shalat Tahajud, Amalan ini Jangan Sampai Ditinggalkan, Syekh Ali Jaber Bilang Rezeki Akan…

Gara-gara Ketiduran Jadi Tak Sempat Shalat Tahajud, Amalan ini Jangan Sampai Ditinggalkan, Syekh Ali Jaber Bilang Rezeki Akan…

Umat muslim yang mulai membiasakan untuk melakukan shalat tahajud. Bila tanpa sengaja ketiduran, tolong lakukan amalan ini agar dapat mendatangkan rezeki.
Belasan Orang Masih Dilaporkan Hilang Pasca Kebakaran Glodok Plaza, Polda Metro Jaya Akui Dapat Hambatan Pencarian Korban

Belasan Orang Masih Dilaporkan Hilang Pasca Kebakaran Glodok Plaza, Polda Metro Jaya Akui Dapat Hambatan Pencarian Korban

Kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat yang terjadi pada Rabu (15/1/2025) malam masoh menyisakan duka mendalam usai sejumlah korban hilang yang dilaporkan pihak keluarga belum ditemukan.
Sadis! Netizen Komentari Bung Towel yang Diancam Disiram Air Keras hingga Culik Anak, Singgung Keluarga Shin Tae-yong

Sadis! Netizen Komentari Bung Towel yang Diancam Disiram Air Keras hingga Culik Anak, Singgung Keluarga Shin Tae-yong

Pengamat sepak bola Tommy Welly alias Bung Towel akhirnya melapor ke polisi usai menerima sejumlah ancaman karena kerap mengkritik pelatih Shin Tae-yong (STY).
Wajah Glowing Alami, dr Zaidul Akbar Sarankan Anda Gunakan Kulit Buah Ini Saja

Wajah Glowing Alami, dr Zaidul Akbar Sarankan Anda Gunakan Kulit Buah Ini Saja

Dengan kulit buah ini para wanita bisa menghemat uang yang biasa digunakan untuk membeli skincare dan bisa ditabung. Apalagi produk yang disarankan dr Zaidul -
Media Inggris Ejek Timnas Indonesia karena Pilih Patrick Kluivert Jadi Pelatih, Sampai Sarankan Ganti Nama Jadi...

Media Inggris Ejek Timnas Indonesia karena Pilih Patrick Kluivert Jadi Pelatih, Sampai Sarankan Ganti Nama Jadi...

Media asal Inggris, The Guardian, mencemooh Timnas Indonesia karena menunjuk Patrick Kluivert menjadi pelatih baru skuad Garuda, sampai-sampai bilang begini...
Pilih Aisar Khaled atau Verrell Bramasta? Terawangan Denny Darko Ungkap Kalau Fuji Akan...

Pilih Aisar Khaled atau Verrell Bramasta? Terawangan Denny Darko Ungkap Kalau Fuji Akan...

Pilih Aisar Khaled atau Verrell Bramasta? Terawangan Denny Darko ungkap Fujianti Utami alias Fuji akan...
Kesialan Timnas Indonesia Perlahan-lahan Muncul usai Ditinggal Shin Tae-yong, Calon Pemain Naturalisasi Bawakan Kabar Buruk

Kesialan Timnas Indonesia Perlahan-lahan Muncul usai Ditinggal Shin Tae-yong, Calon Pemain Naturalisasi Bawakan Kabar Buruk

Timnas Indonesia perlahan-lahan ditimpa kesialan usai ditinggal Shin Tae-yong, seiring dengan kabar buruk yang dibawakan oleh calon pemain naturalisasi.
Selengkapnya
Viral