Bandung, tvOnenews.com - Tiga personel penyidik Kasubdit III Bareskrim Polri akhirnya tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bandung atau Jelekong pada Selasa (6/8/2024).
Mereka datang untuk melakukan pemeriksaan 2 terpidana pembunuhan Vina dan Eky terkait laporan dugaan kesaksian palsu yang dilakukan Aep dan Dede.
Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, tiga penyidik tersebut datang menggunakan kendaraan minibus berwarna Silver dan memakai masing-masing pakaian memakai kaos berwarna hitam.
Kuasa hukum terpidana Winarno Jaya menyebut bahwa para penyidik tersebut akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap 2 klienya yang bernama Eko Ramadhani dan Jaya atas dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.
"Melakukan pemeriksaan dua terdakwa saudara Jaya dan Eko Ramadhani, yang nanti sekitar jam 1 dari penyidik Mabes akan datang sama-sama melakukan pemeriksaan atas laporan dari keluarga 7 terpidana yang terlapor saudara Dede dan Aep," kata Winarno di Lapas Jelekong Bandung.
Dia menjelaskan atas dugaan kesaksian palsu yang dilakukan Aep dan Dede tersebut menjadi penyebab 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dihukum seumur hidup.
"Detailnya laporan nya tentang keterangan yang diberikan oleh Dede dan Aep yang satunya lagi Dede telah mencabut keterangan palsu dimuka penyidikan," ungkapnya.
Bukan hanya itu, menurut kuasa hukum terpidana Aep dan Dede juga tidak pernah nampak saat sesi persidangan yang dilakukan pada akhir tahun 2016 hingga vonis putusan yang dilakukan hakim Cirebon saat itu.
"Karena saudara Aep dan Dede ini tidak pernah dihadirkan dimuka persidangan," tutur dia.
Sebelumnya, tim Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 terpidana di Kebon Waru Kita Bandung pada Senin 5 Agustus 2024 kemarin.
Terpidana itu yakni Eka Sandi, Rivaldi, Hadi Saputra dan Suprianto.
Mereka diperiksa selama 10 jam 40 dan dimintai keterangan terkait aktivitas terpidana saat kejadian Vina dan Eky tewas 2016.(iah/lkf)
Load more