Jakarta, tvOnenews.com - Aktivis pemerhati anak, Retno Listyarti menanggapi soal alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang UU Kesehatan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut menusi polemik terkait pernyatan menyediakan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja.
Alat kontrasepsi adalah alat untuk mencegah kehamilan, aturan ini menjadi kontroversial di salah satu pasal yang dimana terdapat pada pasal 103 khususnya pasal yang menyediakan alat kontrasepsi.
“Pasal ini harus dikaitkan dengan pasal sebelumnya di pasal 101 itu penekanannya pada Pendidikan kesehatan reproduksi kemudian ada mulai dari informasi, konseling, layanan, dan lain-lain. Jelas disebutkan untuk anak usia sekolah dan remaja,” kata Retno, pada Selasa (6/8/2024).
Di pasal 101 tersebut banyaknya anak remaja yang menikah di usia muda karena angka perkawinan anak sangat tinggi dan sudah mulai masuk peringkat ke-7 di dunia.
Sedangkan di pasal 103 e terkait layanan penyedia alat kontrasepsi bagi remaja, sebagai pengetahuan terhadap alat kontrasepsi bagi kesehatan.
Menurut Retno, Peraturan Pemerintah tentang kesehatan remaja melakukan seks bebas yang menimbulkan penyakit menular dan kehamilan yang tidak diinginkan.
Untuk itu diadakannya pengenalan alat-alat kontrasepsi ini yang ada di pasal 101 yang dirinci pada pasal 103.
“Pro kontra soal moral dan lain lain itu pasti di masyarakat kita, karena masyarakat kita kan bicara tentang pendidikan seks secara dinipun hal yang tabu,” ujarnya. (ppt/iwh)
Load more