Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantu dan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu yang disebut-sebut di Sidang Kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Hal itu diungkapkan langsung Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, pemanggilan Bobby-Kahiyang apabila keterangannya dibutuhkan.
Akan tetapi, hal itu diserahkan kepada jaksa lembaga antirasuah yang menangani perkara AGK.
"Apabila keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim memutus perkara, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana sudah ada juris prudensinya ya," kata Tessa.
Tessa juga mengungkapkan fakta-fakta persidangan dalam perkara Abdul Gani berpotensi dikembangkan jika surat perintah penyidikan masih berjalan.
Load more