Sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) dan Dampaknya bahwa hukum menciptakan hoaks dan menyebarkannya adalah haram dan bertentangan dengan hukum positif dan hukum adat.
"Maka, penjernihan narasi demokrasi dapat melalui aktivitas cek fakta yang dapat membantu masyarakat terhindar dari potensi misinformasi, disinformasi, dan malinformasi," ujar Lem Faisal.
Misinformasi dapat diartikan sebagai penyebaran informasi yang tidak akurat oleh orang yang tidak tahu, sedangkan disinformasi adalah informasi keliru yang sengaja dibuat dan disebarkan untuk mengelabui dan mencapai tujuan tertentu.
Malinformasi adalah informasi yang bisa jadi benar, tetapi penyajiannya dibentuk sedemikian rupa dengan tujuan untuk merugikan pihak tertentu. (ant/aag)
Load more