Berdasarkan penggeledahan tersebut, ditemukan dua bungkus sabu-sabu dengan ukuran sedang.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, tim bergerak untuk menggeledah kediaman E di daerah Nunukan Tengah.
Akhirnya tim BNN kembali menemukan 9 bungkus sabu-sabu yang siap edar di dalam sebuah kaleng kecil.
Terungkap dari pengakuan E bahwa narkotika tersebut adalah milik DM.
Adapun modusnya yakni pembeli bertransaksi melalui DM, sementara E mengantar barang tersebut atas perintah DM.
"Setelah DM kami amankan, yang bersangkutan mengaku jika selama ini memperoleh barang tersebut dari Kalabakan Malaysia. Dengan cara memerintahkan saudara RB untuk mengambil barang tersebut," lanjut Anton.
Saat ini ketiga pelaku tersebut sudah diamankan di Kantor BNN Kabupaten Nunukan dan barang bukti sabu dengan berat 40 gram, 5 telepon genggam, serta 1 buah tas selempang dan 1 kotak kaleng. (ant/iwh)
Load more