Calon terpilih wajib menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka sedang mengurus LHKPN dan belum mendapat tanda terima dari KPK.
Surat pernyataan tersebut disertai bukti pelaporan LHKPN di KPK dan bukti dukung lainnya.
"Cukup mengirim tangkapan layar bukti dia sudah melaporkan LHKPN kepada KPK RI maka sudah bisa. Namun, terkadang calon terpilih ada yang kurang paham teknologi. Mereka tunggu jawaban dari KPK lewat email, ternyata tidak masuk di inbox, tapi masuk di spam. Nah, kadang begitu mereka tidak tahu," jelasnya.
Plt Sekretaris Dewan DPRD Papua Barat Eduard Toansiba mengatakan, akhir masa jabatan (AMJ) DPRD Provinsi Papua Barat pada tanggal 2 Oktober 2024, sehingga pelantikan akan bergeser jauh dari waktu tersebut. (ant/ree)
Load more