Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat mencatat 23 calon terpilih DPRD Provinsi Papua Barat telah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat Abdul Halim Shidiq mengatakan seluruh calon terpilih wajib menyerahkan tanda terima LHKPN 21 hari sebelum pelantikan DPRD Papua Barat pada awal Oktober.
"Sampai saat ini dari 35 calon terpilih DPRD Provinsi terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN tinggal 12 orang,” katanya mengutip Antara pada Minggu (4/8/2024).
Ia mengatakan, langkah KPU Papua Barat untuk mendorong calon terpilih segera menyerahkan tanda terima LHKPN dengan menyurati calon terpilih bersangkutan dan partai terkait.
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, jika tidak melaporkan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian daftar calon terpilih kepada gubernur melalui bupati.
"Secara administrasi KPU tidak menyampaikan daftar nama calon terpilih yang akan dilantik. Apakah akibatnya PAW atau ada akibat lain, kita belum mendapat petunjuk teknis petunjuk teknis dari KPU Pusat," ujarnya.
Namun, berdasarkan petunjuk KPU RI tanggal 11 Juli 2024, jika sampai 21 hari sebelum pelantikan, calon terpilih belum mendapat tanda terima LHKPN dari KPK RI maka mereka masih diberi kesempatan.
Load more