Kasus Penghalangan Kerja Jurnalis, Polisi Periksa Oknum Satpol PP dan Staf DPDR Kabupaten Bintan
Polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang terkait dugaan kasus penghalangan kerja jurnalis, yaitu oknum petugas Satpol PP dan staf DPRD Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Sabtu, 3 Agustus 2024 - 22:06 WIB
Sumber :
- ANTARA
Dalam Undang-Undang itu dijelaskan jika kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.
"Sehingga tidak salah, para jurnalis melakukan peliputan di kantor DPRD Bintan, sebab kawasan itu merupakan aktivitas umum," sebutnya.
Selain itu, tindakan pelarangan itu juga bertentangan dengan Undang-undang tentang Pers Pasal 18 Ayat (1). Pada Pasal itu dijelaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara.
"Atau denda paling banyak Rp500 juta," tegasnya.(ant/lgn)
Load more