Ade Ary menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap penadah.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan polisi antara lain rekaman CCTV, sepeda motor, dan pakaian.
Atas perbuatannya, tersangka FA (24) dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Berawal saat korban yang kebetulan sudah tiba di sekolah pagi itu didatangi seorang pria tidak dikenal yang mengabarkan bahwa ibu S mengalami kecelakaan.
Penculik memanfaatkan kondisi sekolah yang masih pagi dan tanpa penjagaan satpam hingga kemudian mengajak S pergi.
Tiba di jembatan penyeberangan orang (JPO) wilayah Gatot Soebroto, S kemudian dijatuhkan ke aspal hingga harta bendanya berupa anting dan cincin dirampas pria tersebut. (ant/dpi)
Load more