Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan pelaku berinisial FA (24) yang menculik seorang siswi SMP, SA di jembatan penyeberangan orang (JPO) gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (1/8) sekitar pukul 00.45 WIB.
"Tersangka ditangkap Kamis (1/8) sekitar pukul 00.45 oleh rekan-rekan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah kos-kosan di daerah penjernihan dalam, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, " kata Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/8).
Ade Ary menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat tim Patroli Siber Polda Metro Jaya melakukan pendalaman kasus tersebut. Polisi kemudian bisa mengidentifikasi pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mencuri barang-barang hasil curian ke sejumlah tempat.
"Seperti, handphone, cincin, anting ini sudah sempat dijual di sekitar ITC Roxy seharga Rp900 ribu kemudian perhiasan emas juga sudah dijual juga di Pasar Kambing (Tanah Abang) sekitar Rp600 ribu, " ujarnya.
Ade Ary menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap penadah.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan polisi antara lain rekaman CCTV, sepeda motor, dan pakaian.
Atas perbuatannya, tersangka FA (24) dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Berawal saat korban yang kebetulan sudah tiba di sekolah pagi itu didatangi seorang pria tidak dikenal yang mengabarkan bahwa ibu S mengalami kecelakaan.
Penculik memanfaatkan kondisi sekolah yang masih pagi dan tanpa penjagaan satpam hingga kemudian mengajak S pergi.
Tiba di jembatan penyeberangan orang (JPO) wilayah Gatot Soebroto, S kemudian dijatuhkan ke aspal hingga harta bendanya berupa anting dan cincin dirampas pria tersebut. (ant/dpi)
Load more