Pitra mengatakan kliennya itu memang wajib hadir ke sidang PK Saka Tatal jika ada undangan dari pengadilan.
"Kalaupun ada panggilan daripada Mahkamah Agung terkait dengan perkara ini otomatis harus tunduk dan patuh kepada pengadilan karena memang itu adalah perintah daripada pengadilan," kata Pitra dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Jumat (2/8/2024).
Jika tidak ada undangan dari pengadilan untuk menjadi saksi, maka ayah Eky tersebut tidak bisa hadir.
Sebab, Iptu Rudiana pada tahun 2016 sudah hadir di sidang kasus Vina dan Eky.
Hal ini berarti kehadiran Iptu Rudiana bukanlah novum atau bukti baru dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Iptu Rudiana ini dahulunya sudah pernah dimintai keterangan baik di kepolisian maupun di Pengadilan Negeri Cirebon yang artinya Iptu Rudiana bukanlah novum baru yang bisa dijadikan sebagai alat bukti baru oleh pemohon PK ini," Pitra menambahkan.
Novum yang dihadirkan dalam sidang PK haruslah hal baru yang belum pernah dibahas pada sidang pokok perkara sebelumnya.
Load more