Adapun kini Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Dwi selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
"Penahanan ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung," tukasnya. (rpi/nsi)
Load more