Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam semakin semrawut usai sejumlah kontroversi yang terjadi dalam pengungkapannya.
Bahkan terdapat pandangan jika kasus pemerkosaan disertai pembunuhan yang menimpa Vina bersama Eky itu tak sebenarnya terjadi.
Hal itu diungkapkan oleh eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji yang memiliki riwayat puluhan tahun bertugas sebagai reserse.
Secara terang-terangan Susno Duadji menyebut jika kasus kematian sejoli Vina dan Eky di Cirebon murni kecelakaan lalu lintas tunggal.
"Saya katakan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon itu tidak ada, jadi mereka mengadili sekarang mengadili sesuatu yanga tidak ada," kata Susno Duadji dikutip dari YouTube Kompas TV, Jakarta, Minggu (28/7/2024).
Susno Duadji menuturkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan tak menemukan bukti peristiwa pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon.
Ia mengaku peristiwa sesungguhnya yakni berupa kasus kecelakaan lalu lintas mengingat tempat penemuan jasad yang berada di wilayah hukum Polresta Cirebon.
"Yang ada adalah kasus kecelakaan lalu lintas di Flyover Cirebon yang sudah disidik lalu disimpulkan oleh Polres Kabupaten Cirebon ini kecelakaan tunggal," katanya.
Susno menuturkan gagalnya pembuktian kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon menjadi momok tersendiri dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ditambahkannya, sejumlah saksi dan alat bukti kasus pemerkosaan dan pembunuhan minim proses penyidikan yang sesuai prosedur.
Hal ini terlihat dari TKP lokasi jasad Vina dan Eky yang disebut polisi ditemukan di Flyover Talun, Kabupaten Cirebon pada 2016 silam.
Menurutnya secara jelas TKP temuan jasad sejoli muda merupakan wilayah hukum Polresta Cirebon bukan Polres Kota Cirebon.
Oleh karenanya, Susno Duadji meyakini TKP yang berada di Kabupaten Cirebon tak semestinya diselidiki oleh Polres Kota Cirebon.
"Tidak ada sangkut pautnya dengan Cirebon Kota. Cirebon Kabupaten itu punya Polres sendiri punya kejaksaan sendiri, punya pengadilan sendiri punya kepala daerah sendiri bupati," kata Susno.
"Dan jembatan Flyover bukanlah yurisdiknya Kota Cirebon tapi yurisdiksi Kabupaten Cirebon," sambungnya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana. (raa)
Load more