Sementara kasus TPPO yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus, dan 325 lainnya mendapatkan tindak pidana ringan (tipiring).
Trunoyudo mengungkapkan, kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti pembunuhan, pencurian biasa, curat hingga curas terdapat 120 kasus.
"Kasus penganiayaan ada 67, illegal loging satu kasus, illegal mining 2 kasus dan illegal drilling satu kasus," ungkapnya.
Untuk pengurangan sepeda motor atau Curanmor berada diangka 50 kasus, miras 8, penemuan mayat 7, kebakaran 3,pengerusakan 5,, fidusia 2, kecelakaan lalu lintas 35 dan teguran simpatik lalu lintas 500.
"Kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus dan KRDT sebanyak 5 kasus," tandasnya. (aha/muu)
Load more