Jakarta, tvOnenews.com - Tabir baru kasus Gregorius Ronald Tannur mencuat di media massa, tak lain soal vonis bebasnya, yang begitu menyita perhatian publik.
Bahkan, baru-baru ini juga, hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kabarnya bakal dilaporkan ke KPK, KY hingga Mahkamah Agung.
Selain itu, kasus ini juga dibawa DPR RI ke rapat dengan pendapat (rdp) dengan keluarga korban Dini Sera Afriyanti.
Bahkan, dalam RDP itu, tak hanya keluarga korban saja, RDP tersebut juga bakal dihadiri oleh ahli hukum untuk memperkuat argumentasi kasasi yang didorong oleh DPR agar dilakukan oleh jaksa.
Di sisi lain, Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan hakim tersebut kepada Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.
"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," beber Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).
Ketidakpuasan Dimas ketika Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
Load more