Efek Mengerikan Ronald Tannur Dibebaskan, Ramai-ramai Publik Soroti Hakim, Ternyata Begini Profilnya
- istimewa - Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Vonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur (31) dari kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29). Ternyata menuai efek mengerikan bagi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Seperti diketahui, putusan vonis bebas itu dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Putusan: bebas dari dakwaan," begitu yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Kamis (25/7/2024).
Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP atau ketiga kesatu Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Hakim memerintahkan Ronald Tannur dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
Sontak, insiden pembebasan ini pun menuai komentar pedas pubkik hingga menyita perhatian publik soal profil hakim yang memvonis Ronald Tannur.
Lantas, siapa saja hakim yang mengadili kasus tersebut?
- Mangapul
Sebelum di PN Surabaya, Mangapul bertugas di PN Tebing Tinggi dan menjabat sebagai ketua pada November 2021.
Saat ini, ia memiliki jabatan Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebelum kasus Ronald Tannur, Mangapul menjadi bagian dari majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Kanjuruhan Malang.
Mangapul dkk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan tersebut dengan menjatuhkan hukuman masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Mangapul yang berasal dari Labuhanbatu Sumatera Utara ini sudah melapor harta kekayaan terbaru ke KPK pada 11 Januari 2024 dengan jumlah Rp1.316.900.000 (Rp1,3 miliar).
- Erintuah Damanik
Erintuah Damanik sempat berdinas di PN Medan. Ia pernah menjadi Humas.
Sejak tahun 2020, Damanik pindah ke PN Surabaya dan memiliki jabatan Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebagai hakim, Damanik sudah banyak menangani perkara. Di antaranya ia pernah menjadi ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap Zuraida Hanum (41) selaku terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan 2019.
Load more