"Sehingga keadilan terhadap korban ini tetap bisa diperjuangkan, dan kami berharap nanti majelis hakim yang memeriksa di tingkat selanjutnya memutus dengan seadil-adilnya,mengedepankan hak-hak dan keadilan dari pada korban," tuturnya,
Kemudian kuasa hukum keluarga korban juga menegaskan akan melaporkan hakim yang bersangkutan ke MA.
"Kedua kami sebagai kuasa hukum juga akan melakukan laporan kepada Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung terhadap putusan yang ada di PN Surabaya ini," tegasnya.
Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti, menuai pro kontra.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/07/34).
Load more