Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pada 2021 sebanyak 3.827 pelaku UMK telah merasakan program fasilitasi sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).
Kedua, BPJPH menyiapkan 2.992 pendamping proses produk halal (PPH) bagi UMK. Pendampingan PPH dilakukan untuk memastikan bahwa proses produk yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi standar kehalalan yang dipersyaratkan.
Ketiga, BPJPH membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mereka bertugas melakukan penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH, dengan cakupan kegiatan; verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau proses produksi halal, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas, dan/atau inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.
Keempat, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal. Menurut Aqil Irham, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal merupakan keniscayaan. Tanpa keduanya, BPJPH tidak dapat menjalankan layanannya secara optimal.
"Dengan integrasi sistem tersebut, maka terbangun keterhubungan sistem dan keterpaduan proses bisnis secara lebih cepat dan efisien yang berimplikasi pada terciptanya layanan sertifikasi halal yang baik," kata dia. Ant
Load more