Detail Foto - Ongkos Sertifikasi Halal Turun jadi Rp650 Ribu. Ini Syaratnya
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham
Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), yang sebelumnya Rp3 juta hingga Rp4 juta kini hanya Rp650 ribu.
- galeri foto