Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menyebut belum mendapatkan laporan soal mobil dinas kementerian yang diduga melanggar lalu lintas dengan melintas di jalur busway.
Adapun mobil itu disebut-sebut melintas di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
"Coba nanti kita cek. Saya belum dapat laporan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Rabu (24/7/2024).
Latif menjelaskan pihaknya akan mendalami soal video viral tersebut termasuk anggota patroli dan pengawal yang bersama mobil menteri.
"Kalau anggota kami dicek belum ada. Masalahnya apa nanti ini yang melakukan pengawalan dari Korlantas atau mana kita belum tahu ini. Anggota saya dicek belum ada," ucapnya.
Sebelumnya, viral video yang diunggah oleh akun Instagram @koalisipejalankaki yang memperlihatkan sebuah mobil berpelat RI 24 yang melintas di jalur busway.
Dalam video itu tampak anggota patroli dan pengawal (patwal) ingin memutar arah dan meminta mobil kementerian untuk mundur dan keluar dari jalur busway saat melintas di jalur busway kawasan Thamrin itu.
"Angkat topi untuk pramudi TransJakarta," tulis akun tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil bernomor pelat RI 24 terdaftar milik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan bahwa selain bus TransJakarta ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran dan mobil dinas berpelat RI.
"Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," katanya.
Anna menambahkan dalam video tersebut bukan Transjakarta yang menghalangi jalan, tetapi bus tersebut mengalami gangguan dan menginfokan pada patwal soal gangguan tersebut sehingga patwal memutuskan untuk lewat jalur lain. (ant/nsi)
Load more