Nasional Indonesia Mengaku Bersalah Atas Skema Ponzi Internasional yang Menipu Komunitas Indonesia dan Indo-Amerika
- Kolase tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Francius Marganda, seorang warga negara Indonesia mengaku bersalah atas penipuan sekuritas yang terkait dengan skema ponzi senilai $23 juta di di pengadilan federal di Brooklyn.
Ia mengaku menipu ratusan korban investor yang sebagian besar berasal dari Indonesia dan Indo-Amerika.
Proses pembelaan dilakukan di hadapan Hakim Amerika Serikat Marcia M Henry. Sebagai bagian dari permohonannya, Marganda mengakui melakukan proses pencucian hasil penipuan sekuritas tersebut.
Meskipun demikian, ia mengaku setuju untuk mengembalikan lebih dari $7,5 juta yang dia salah gunakan dari para investor.
Saat divonis, Marganda terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Marganda diekstradisi ke Amerika Serikat dari Singapura di bulan November 2023.
Breon Peace, Pengacara Amerika Serikat untuk Distrik New York Timur; Christie
M. Curtis, Pejabat Asisten Direktur yang Bertanggung Jawab, Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation), Kantor Lapangan New York (FBI); dan Ivan J. Arvelo, Agen Khusus yang Bertanggung Jawab. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, Investigasi Keamanan Dalam Negeri (U.S. Department of Homeland Security, Homeland Security Investigations) (HSI), mengumumkan pengakuan bersalah.
“Seperti yang dia akui hari ini, Marganda memimpin skema ponzi senilai $23 juta yang secara langsung menargetkan rekan senegaranya, korban warga Indonesia dan warga Indo- Amerika, mencuri dana hasil jerih payah mereka dan menggunakan dana tersebut untuk barang- barang mewah dan lahan yasan properti,” kata Jaksa Peace Amerika Serikat.
“Kantor ini akan terus menggunakan berbagai cara yang tersedia untuk melindungi mereka yang tinggal di Distrik Timur, mulai dari upaya pencegahan, termasuk mendidik masyarakat tentang tanda bahaya penipuan keuangan, hingga meminta pertanggungjawaban penipu atas kejahatan mereka dan berupaya mendapatkan kembali pengembalian uang korban," sambungnya.
Bapak Peace mengucapkan terima kasih kepada Kantor Urusan Internasional Departemen Kehakiman (Office of International Affairs), khususnya Atase Departemen
Kehakiman yang berlokasi di Manila dan Bangkok; mitra penegakan hukum di Kedutaan Besar AS di Singapura, termasuk Atase Hukum FBI, Atase HSI.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kantor Investigasi Kriminal Luar Negeri Layanan Keamanan Diplomatik Departemen Luar Negeri AS (U.S. Department of State’s Diplomatic Security Service Overseas Criminal Investigations office); dan pihak berwenang di Singapura, khusunya Kepolisian Singapura dan Kejaksaan Agung (Attorney-General’s Chambers).
Load more