Partai NasDem memberikan waktu untuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu menentukan pasangannya di Pilkada nanti hingga 22 Agustus 2024.
"Jadi soal wakil gubernur itu akan terus berdinamika sampai paling lambat tanggal 22 Agustus. Itu berarti lima hari menjelang pendaftaran calon di KPU. Itu batas yang kita berikan kepada Pak Anies," ujar dia.
Ia mengatakan, hingga hari ini hanya Anies yang sudah pasti mencalonkan dirinya sebagai gubernur di Pilkada Jakarta.
"Sampai hari ini kan baru Anies yang pasti calon DKI, yang lain itu masih sekadar disebut-sebut," kata Hermawi. (iwh)
Load more