Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus konten pornografi anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria asal Gresik bernama Bagas Arista Heriyanto (BAH). Nahas, korban merupakan keponakan pelaku sendiri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap Bagas Arista Herlyanto (BAH).
"Yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," kata Erdi dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).
Erdi menjelaskan kasus diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Ia menyebut, Bagas memproduksi konten pornografi sejak September 2022 hingga Juni 2023.
"Lalu diunggah pada email [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," terang dia.
Dalam kasus ini, Erdi mengaku, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop dan flashdisk milik tersangka yang berisikan konten pornografi. Atas kasus tersebut, Bagas ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. (rpi/raa)
Load more