Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menemukan ada 100 konten pornografi anak di bawah umur yang dibuat oleh seorang pria asal Gresik bernama Bagas Arista Herlyanto (BAH).
Bagas membuat konten pornografi anak dengan melibatkan korban yang merupakan keponakannya sendiri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengungkap bahwa berdasarkan pengakuan Bagas, konten porno tersebut diproduksi sejak September 2022 hingga Juni 2023.
"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," kata Erdi dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).
Erdi menjelaskan, setelah itu konten tersebut diunggah ke email untuk konsumsi pribadinya.
"Membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023, lalu diunggah pada email [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH," tuturnya.
Bagas Arista sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Bagas dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Load more