Jakarta, tvOnenews.com - Sudah jatuh tertmpa tangga, itulah gambaran nasib gadis yatim piatu berinisial B di Belitung.
Adalah Brigadir Akmal Subekti baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang anak yatim piatu.
Kasus ini bermula ketika B, bersama dua rekannya mendatangi Polsek Tanjung Pandan untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialami korban di sebuah panti asuhan dengan terlapor bernama Beni.
Brigadir Polisi Akmal Subekti. (Instagram @jatengupdates)
Namun, saat tiba di Polsek, korban bertemu dengan oknum polisi Brigadir Akmal Subekti.
Pelaku kemudian mengajak korban ke salah satu ruangan di Polsek Tanjung Pandan untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
Tak lama kemudian, pelaku meminta korban berpindah ke ruangan lain. Di ruangan tersebut, pelaku mengunci pintu dari dalam.
Dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
"Setibanya di Polsek Tanjung Pandan korban bertemu dengan pelaku lalu disuruh masuk ke salah satu ruangan di Polsek Tanjung Pandan, Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu" kata KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho, Rabu (17/72024) seperti dilansir dari viva.
Setelah melakukan aksi bejat itu, sang oknum polisi mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk kedua temannya yang mengantarkannya ke Polsek Tanjung Pandan.
Sudah jatuh tertimpa tangga pula, niat melaporkan dugaan pelecehan seksual, korban malah kembali dilecehkan oknum polisi. Kini korban pun mengalami trauma berat.
"Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan. Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma sehingga pelapor selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Belitung," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
Pihak Polres Belitung menyatakan bahwa mereka telah berhasil mengungkap kasus ini dan berjanji untuk menindaklanjuti dengan serius.
Mereka juga berkomitmen menangani kasus ini dengan cepat dan tegas.
Setelah terbukti bersalah, Polres Belitung berencana memecat pelaku dari kepolisian, mereka juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila.(ant)
Load more