Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan berkas perkara kasus pornografi anak dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024 dengan satu orang tersangka.
Berkas perkara kasus pornografi anak tersebut dilakukan oleh pengguna akun email [email protected] dan [email protected].
Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Bagas Arista Herlyanto (BAH) yang membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023.
Konten asusila tersebut lalu diunggah pada email [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH.
Kurang lebih ada 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi.
Mirisnya, yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D yang tidak lain merupakan keponakan tersangka.
“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," kata Erdi.
Load more