"Pasti kalau itu (pencabutan KJP Plus)," kata Uus.
Kasudin Pendidikan Jakarta Barat (Jakbar)
Diding Wahyudin menyebutkan bahwa pihaknya akan menerapkan aturan bagi para pelajar yang terlibat tawuran.
Khusus bagi para pelajar yang terlibat tawuran yang menyebabkan siswa SMA tewas pada Kamis (18/7/2024) pihaknya masih mencari informasi mengenai asal sekolah pelajar tersebut.
"Ya sesuai dengan aturan tentunya. Jadi kita akan jalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), sesuai prosedurnya," kata Diding.
Adapun peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
"Kalau aturannya sudah jelas itu seperti apa (pencabutan KJP Plus), jadi kita ikuti aturnya saja. Ya makanya kita cek dulu ya, apakah mungkin seperti apa, makanya kita cek dulu," kata Diding.
Load more