Ketiga kandungan tersebut diduga menghasilkan efek samping yang mirip dengan buah kecubung.
Adapun berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, kata Firdaus, pil carnophen termasuk narkotika golongan I dan bersifat ilegal.
Firdaus juga menyatakan kondisi pasien yang dirawat saat ini semakin membaik. Kini hanya satu atau dua orang saja yang masih dirawat di rumah sakit itu.
Belajar dari kasus sebelumnya, Firdaus meminta agar masyarakat tidak sekali-kali mencoba mengonsumsi buah kecubung.
Apalagi jika menggabungnya dengan obat-obatan terlarang guna terhindar dari efek sampingnya yang membahayakan jiwa.
Adapun efek buah kecubung antara lain antara lain halusinasi, gagal napas, kenaikan tekanan darah yang tiba-tiba sampai kematian.
“Ini harus jadi keprihatinan kita bersama meski baru diduga ada indikasi kecubung (dalam kasus ini). namun, (buah) ini berbahaya karena menyebabkan halusinasi sehingga perlu kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengedukasi masyarakat agar menjauhi konsumsi tanaman ini,” terangnya. (ant/nsi)
Load more