Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam mengaku memiliki belasan bukti baru.
Tim kuasa hukum Saka Tatal menyebut belasan bukti baru tersebut akan diajukan saat sidang Peninjauan Kembali (PK).
Saka Tatal dijadwalkan akan menjalani sidang PK pada pekan depan Selasa 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
"Mungkin 10 (novum atau bukti baru) bisa sampai 13 untuk perbaikan," kata kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas kepada wartawan, belum lama ini.
Kuasa hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Farhat Abbas. (IST)
Selain itu kuasa hukum Saka Tatal juga akan menggunakan putusan praperadilan Pegi Setiawan sebagai senjata di sidang PK nanti.
"Kami kirim surat langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk meminta salinan putusan praperadilan Pegi. Permohonan kami dikabulkan langsung dan hari ini kita akan berikan sebagai bukti untuk PK nanti," tutur Farhat Abbas.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji yakin peinjauan kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal akan dikabulkan.
Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal sebelumnya sudah mengajukan PK dan dijadwalkan digelar pada 24 Juli 2024 mendatang.
Meski sudah bebas, Saka Tatal ingin menegaskan di dalam sidang PK tersebut bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Pada tahun 2016, Saka Tatal ditangkap polisi bersama 7 orang pemuda lainnya dan akhirnya ditetapkan sebagai terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Saka Tatal dibebaskan lebih dulu dari para terpidana kasus pembunuhan Vina lainnya karena pada saat ditangkap usianya masih di bawah umur.
Setelah delapan tahun berlalu, para terpidana ini termasuk Saka Tatal masih bersikeras bahwa mereka tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji pun berharap PK yang diajukan para terpidana bisa memberikan hasil yang terbaik.
"Saya yakin, Saka Tatal akan dikabulkan PK-nya," tegas Susno, diwawancarai dalam kanal YouTube KOMPASTV Jawa Timur berjudul 'Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Jelaskan Pelaporan Iptu Rudiana, Banyak Disembunyikan?' dikutip Sabtu (20/7/2024).
Jika tidak, Susno bahkan berani menantang hakim PK yang nantinya akan memimpin jalannya persidangan.
"Kalau nggak dikabulkan, saya berani bertanya. Coba, hakim yang menyidangkan perkara ini buktikan bahwa ini adalah kejahatan pembunuhan, dia kita suruh buktikan," kata Susno menegaskan.
Menurutnya, jika hakim menilai bahwa Saka Tatal memang bersalah dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina, maka harus dibuktikan.
Sebab, selama ini kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina masih menjadi hal yang tidak bisa dibuktikan secara ilmiah.
Selama ini, penetapan tersangka hanya berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Bahkan, kini banyak saksi yang berani mencabut keterangan mereka tahun 2016 karena mengaku sempat mendapatkan intimidasi dari polisi.
Oleh karena itu, kini mesti ada bukti kuat yang bisa menunjukkan bahwa memang terjadi pembunuhan Vina dan Eky dilakukan oleh para terpidana.
"Bisa nggak hakim yang menyidangkan membuktikan, kalau tidak bisa membuktikan kejatannya saja nggak ada, harus dibebaskan," ujar Susno.
Menurutnya, hukum tertinggi di seluruh dunia adalah keadilan.
Sehingga, Susno menegaskan hakim harus memutuskan perkara dengan cara yang paling adil. (iwh/muu)
Load more