Kemudian juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan perdagangan, Pasal 139 Ayat 3 bahwa menteri mempunya wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.
Kemudian, satgas ini perlu menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk SNI dan pajak.
“Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku,” tandas dia.
Pembentukan satgas ini telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan bahwa 11 anggota Satgas Impor Ilegal terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI Angkatan Laut, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan. (agr/dpi)
Load more