Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau dipanggil Zulhas mengatakan, fokus dari Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal akan melakukan pengawasan dan memantau pergerakan importir atau distributor.
“Fokus pengawasan yaitu importir atau distributor, bukan ritel,” jelas dia, di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Adapun jenis-jenis barang yang akan diawasi oleh satgas adalah tujuh komoditas, yakni testik dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil yang sudah jadi.
“Nanti melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diperlukan tata niaga impornya,” sambung dia.
Sebagai informasi, Satgas ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 38 Ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor.
Load more