Sebagai informasi, pemecatan sekitar 107 guru honorer di DKI jakarta merupakan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan BPK menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud dan ketentuan sebagai penerima honor.
Ada perbedaan aturan waktu mengajar guru honorer. Aturan dari Disdik Jakarta, guru honorer diharuskan mengajar 35 jam per minggu.
Sedangkan aturan dari Kemendikbudristek, guru honorer hanya mengajar 24 jam per minggu. BPK melihat pembayaran guru-guru yang mengajar kurang dari 35 jam per minggu.
Para guru honorer ini digaji dari dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Disdik DKI juga berdalih kepala sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga dianggap melanggar aturan.
Di sisi lain, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan sejumah kebijakan.
Load more