DPR Kritik Istilah ‘Cleansing’ dalam Kasus Pemecatan Guru Honorer oleh Disdik DKI Jakarta: Terlalu Sadis
- DPR RI
Ada perbedaan aturan waktu mengajar guru honorer. Aturan dari Disdik Jakarta, guru honorer diharuskan mengajar 35 jam per minggu.
Sedangkan aturan dari Kemendikbudristek, guru honorer hanya mengajar 24 jam per minggu. BPK melihat pembayaran guru-guru yang mengajar kurang dari 35 jam per minggu.
Para guru honorer ini digaji dari dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Disdik DKI juga berdalih kepala sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga dianggap melanggar aturan.
Di sisi lain, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan sejumah kebijakan.
Seperti diangkat menjadi PNS atau PPPK sesuai syarat dan ketentuan.
Adapun salah satu targetnya adalah pengangkatan sebanyak 1 juta guru honorer menjadi ASN-PPPK pada 2024. (saa/muu)
Load more