Selanjutnya, akan diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.
"Mudah-mudahan dalam minggu depan ini. Tinggal tunggu perundangan," kata Isy.
Sebelumnya, HET MinyaKita ditetapkan dengan harga Rp14.000 per liter.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Naiknya harga MinyaKita dari Rp14.000 menjadi Rp15.700 dinilai tetap akan lebih murah dari minyak goreng kemasan premium.
Alasan relaksasi HET MinyaKita menjadi Rp15.700 karena HET Rp14.000 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan. (ant/nsi)
Load more