Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
"Bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024 KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019 sampai dengan 2022," kata Juru Bicara KPk Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/7/2024).
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
"Ini perkara dengan ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain,” tambah Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya.
KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja identitas tersangka maupun konstruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Adapun dalam kasus ini KPK sudah memanggil dua orang saksi pada hari Rabu, 17 Juli 2024.
Mereka adalah eks VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022, Alwi Yusuf dan Wing Antariksa yang merupakan Direktur SDM PT ASDP 2017-2019. (hmd/nsi)
Load more