Jakarta, tvOnenews.com - Polda Nusa Tenggara Timur diduga memalsukan dokumen anak Kapolda NTT agar bisa lolos seleksi calon taruna Akademi Kepolisian Tahun 2024.
Menanggapi hal itu Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy membantah melakukan pemalsuan dokumen anak Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.
Kepada wartawan Ariasandy mengatakan persyaratan bagi putra/putri personel Polri, TNI dan PNS yang berdomisili kurang dari dua tahun di wilayah polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dan dapat mendaftar dengan ketentuan tertentu.
"Salah satunya adalah berdomisili minimal enam bulan di polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)," katanya.
Selain itu, orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu dua tahun terakhir dengan melampirkan surat keputusan tentang jabatan orang tua peserta.
Ariasandy mengatakan bahwa persyaratan domisili enam bulan bagi anak TNI, Polri, dan PNS itu terhitung pada saat pembukaan pendidikan.
Load more