"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," ungkapnya.
Adapun laporan terhadap Iptu Rudiana ini berupa Pasal 422, 351, 33, 335 dan 242 KUHP.
“Gini, karena peristiwa nya kan tentu berbeda, nah yg dituduhkan dilaporkan kan berbeda, kalau digabung pasti ga akan mungkin. Karena yang kita laporkan ini pasalnya pun berbeda tindakan nya pun berbeda,” kata Jutek.
“Kenapa kami laporkan kami berharap para penyidik kami percaya seperti yang diharapkan tadi Pak Kapolri kepolisian Kabareskrim dan teman polisi disini. Ini kesempatan buat kota untuk merekonstruksi ulang menjadi pembanding,” sambungnya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Load more