Jakarta, tvOnenews.com - Kontroversi kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat semakin tersaji dalam perkembangannya.
Teranyar, ayah Eky yakni Iptu Rudiana dilaporkan oleh Hadi Saputra selaku terpidana kasus Vina Cirebon diputus oleh ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Hadi Saputra, Jutek Bongso mengatakan laporan yang dilayangkan pihaknya terkait dugaan tindak pidana oleh Iptu Rudiana terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.
Jutek mengaku laporan tersebut telah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri.
“Dugaannya memberikan keterangan tdk benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kita itulah,” kata Jutek kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Jutek mengatakan laporan tersebut baru dilayangkan oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra.
Kendati demikian, ia mengaku tak menutup kemungkinan terpidana lain turut melaporkan terkait dugaan aksi penganiayaan yang dialaminya.
Load more