Cirebon, tvOnenews.com - Sidang peninjauan kembali (PK) terhadap Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina pada 2016 sudah siap bergulir.
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Kelas IB telah menentukan tiga hakim.
Selain menentukan hakim, PN Cirebon telah menentukan jaksa untuk mengawal jalannya sidang PK Saka Tatal.
Hal itu diungkapkan oleh Agus Prayoga, salah satu kuasa hukum Saka Tatal kepada wartawan, Rabu (17/6/2024).
"Seperti kita ketahui bahwa teman-teman (penasihat hukum) sudah menerima pemberitahuan tentang sidang hari Rabu tanggal 24 Juli dan hari ini pun di daftar persidangan sudah ditentukan hakimnya tiga orang, yaitu Bu Riska Yunia, Pak Galuh Rahma, dan Bu Listia Permatasari, dan Jaksa Pak Asep," terangnya.
Agus mengatakan, saat ini tim kuasa hukum Saka Tatal tengah mempersiapkan novum dan saksi untuk dihadirkan pada sidang PK nanti.
"Semoga proses sidang ini berjalan lancar semuanya objektif transparan dan independen, sekarang sedang menggodok persiapan saksi, bukti novum supaya tidak terbantahkan karena ini mempertaruhkan semuanya," kata dia.
Agus juga menilai, sejak awal Saka Tatal merupakan korban salah tangkap dan ada rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina tersebut.
Namun, Agus tidak dapat menjelaskan secara terperinci, bukti dan saksi yang akan dibawa saat sidang PK nanti.
"Untuk berapa novum kami tidak bisa menyebutkan secara perinci karena ini merupakan strategi kalau dimunculkan takutnya nanti diatur-atur," tuturnya.(esn/lkf)
Load more