Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
Berikut ini adalah isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. (ant/nsi)
Load more