Kabar Baik, Tanda Tangan Digital Kini Dapat Digunakan untuk Layanan Kesehatan di Rumah Sakit
- Tim tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kemajuan teknologi kini membuat banyak hal semakin lebih praktis dengan menggunakan teknologi, seperti sudah adanya tanda tangan digital.
Tak hanya digunakan sebagai tren, tanda tangan digital kini sudah bisa digunakan dalam layanan kesehatan di rumah sakit.
Dalam acara Seminar Nasional XI Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dan Privy menyampaikan hal tersebut.
Acara bertema Strategi Penguatan Digitalisasi dan Green Hospital Berbasis Kearifan Lokal digelar di Hotel The Ritz Carlton Jakarta, Mega Kuningan.
Privy dan ARSSI berkomitmen untuk mendorong penggunaan teknologi digital guna meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam layanan kesehatan di seluruh rumah sakit swasta di Indonesia.
Rano Alyas, Business Development Manager Privy mengatakan bahwa kolaborasi Privy dan ARSSI akan memfasilitasi proses digitalisasi berbagai dokumen penting dalam ekosistem layanan kesehatan.
Dokumen-dokumen tersebut mencakup proses pendaftaran dan rekam medis pasien, form persetujuan medis, serta klaim asuransi.
“Dengan memanfaatkan solusi tanda tangan elektronik Privy yang telah tersertifikasi, rumah sakit swasta dapat menjamin keamanan dan legalitas dokumen digital, serta mempercepat alur kerja yang selama ini masih didominasi oleh dokumen fisik,” ujarnya dalam acara tersebut, dikutip Rabu (7/7/2024).
ARSSI juga mendukung pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Hal ini dilakukan melalui bidang digitalisasi dan teknologi kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat.
ARSSI juga percaya bahwa transformasi pelayanan kesehatan perlu memperhatikan tiga hal utama yaitu digitalisasi pola pelaporan dan pendataan menjadi pelayanan yang melibatkan masyarakat, aksesibilitas bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam maupun di luar bidang kesehatan, integrasi dan pengembangan platform terkait data, aplikasi, dan ekosistem kesehatan.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien dan mempermudah administrasi rumah sakit.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Minimum Pelayanan Kesehatan, waktu tunggu rawat jalan tidak boleh lebih dari 60 menit.
Adanya digitalisasi proses administrasi menggunakan Privy, memungkinkan rumah sakit swasta untuk mempercepat alur kerja dan memenuhi standar pelayanan tersebut.
Load more