Polisi sebut Satu Kurir Sabu di Kelapa Gading Residivis
- istimewa
Jakarta, tvonenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja menangkap dua kurir sabu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dua orang tersebut ialah laki-laki berinisial IM (26) dan FAC (31).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald P. Simanjuntak mengatakan bahwa satu diantara dua pelaku tersebut adalah residivis.
"Kami juga perlu sampaikan, jadi hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial F ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," ungkap Donald kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Donald pun menjelaskan peran daripada kedua pelaku tersebut. Adapun, mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi barang haram di parkiran McDonald Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"FAC (31) berperan sebagai orang yang menyewa rumah kontrakan untuk selanjutnya dijadikan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan ekstasi," terang Donald.
Sementara, IM (26) berperan sebagai orang yang menyimpan narkotika tersebut.
Lebih jauh, Donald mengatakan bahwa Polda Metro Jaya serius dalam menjalankan kegiatan operasi ini.
"Dengan tujuan kita harus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba bahkan sampai kepada bandarnya," ucap dia.
Menurutnya, ini menjadi suatu perintah dan kebijakan dari Kapolda, Kapolri bahkan Presiden Jokowi.
"Nah, oleh karena itu kami pastikan kami dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan jajaran Satres Narkoba di jajaran akan selalu komitmen dan tidak akan memberi ruang sekecil apapun untuk pelaku-oelaku pengedar narkotika," tukasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald P. Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial IM (26) dan FAC (31).
Donald menyebut bahwa keduanya merupakan pelaku peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.
"Terkait dengan pengungkapan kasus narkotika dimana pada hari Sabtu tanggal 13 Juli beberapa hari yang lalu sekitar pukul 12.30 WIB dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya I dan F. Dari kedua laki-laki yang diamankan ini didapati narkotika jenis sabu dan ekstasi," ungkap Donald kepada wartawan di Polda Metro Jaya, (Senin 15/7/2024).
Load more