Jakarta, tvOnenews.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan saat ini pihaknya sudah menerima dan memproses laporan tujuh terpidana kasus Vina terkait dugaan kesaksian palsu.
Sebelumnya tujuh terpidana kasus Vina tersebut melapor ke Mabes Polri terkait dugaan kesaksian palsu dari dua saksi Aep dan Dede.
Akibat kesaksian dari Aep dan Dede yang menyebut melihat tujuh terpidana di lokasi kasus Vina, mereka kini dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
"Kami masih pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu," kata Wahyu, Senin (15/7/2024).
Wahyu menjelaskan keterangan-keterangan yang diterima oleh pihaknya akan diverifikasi.
Sebelumnya, pada Rabu (10/7/2024) lalu keluarga dari tujuh terpidana kasus Vina melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi atas nama Aep dan Dede.
Kedatangan mereka di Gedung Bareskrim Polri juga didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Peradi.
Load more