Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas merasa curiga ada upaya sengaja menutupi kasus Vina oleh polisi.
Sebagai perwakilan Saka Tatal, tim Farhat Abbas sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat kasus Vina.
Selain itu, Farhat Abbas juga menyoroti bahwa sejak penyidikan kasus Vina dilakukan tahun 2016 lalu, banyak cara yang dilakukan polisi membuatnya bingung.
Ia juga berpendapat terlalu banyak hal yang kelihatan ditutupi oleh pihak Polda Jabar.
"Walaupun sampai detik ini mereka mengatakan sudah sempurna banget, bahkan penyidik Polda Jabar di-backup dengan penyidik Mabes Polri. Tapi ternyata nampak sekali ketertutupan dari pihak kepolisian," kata Farhat, dikutip Senin (15/7/2024).
Salah satu contohnya, lanjut Farhat, adalah ketika pengacara dari Peradi sangat sulit untuk bisa bertemu para terpidana kasus Vina yang saat ini ditahan.
"Bahkan untuk pengacara selevel organisasi Peradi, untuk menemui kelima terpidana tersebut susah banget, mereka udah kayka bukan pengacara," ujar dia.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, terpidana kasus Vina bernama Sudirman masih belum bisa ditemui Peradi.
Padahal, pihak keluarga Sudirman sudah menunjuk Peradi untuk mewakili anaknya tersebut.
Selain itu, ia juga mencontohkan di sidang praperadilan Pegi Setiawan beberapa waktu lalu, Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli.
Sementara saksi yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong atau otak kasus pembunuhan Vina tidak didatangkan.
"Bahkan hanya menghadirkan satu saksi ahli doang. Mereka begitu percaya diri banget. Di sinilah saya lihat kelemahan mereka yang sangat tertutup," kata Farhat menambahkan.
Lebih lanjut, pengacara kondang ini juga menyinggung soal penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka yang bermasalah.
Sebab, kata Farhat, hakim di tahun 2024 saja menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina tidak sah.
Menurutnya, mestinya perlu dipertanyakan juga soal penetapan tersangka hingga akhirnya terpidana di tahun 2016 lalu. (iwh)
Load more