Pesan Menohok Reza Indragiri soal Hilangnya Aep Pasca Pegi Setiawan Bebas, Berani Umbar Hal Ini ...
- Kolase tvOnenews
"Berarti terbuka kemungkinan berupa keterangan palsu, atau kebohongan, tapi tinggal lagi menurut saya perlu dibedakan cara otoritas penegakan hukum menyikapi seorang Aep, dengan cara menyikapi seorang Sudirman," terangnya.
Di sisi lain, sisi benang merah terkait validitas keterangan dari Aep dan Sudirman tampaknya sungguh sangat diragukan.
"Bahkan patut untuk dicurigai, bahwa sekali lagi keterangan mereka mengandung keterangan sifatnya palsu," tandasnya.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan prapadilannya atas penetapan tersangka dari Polda Jabar.
Sebagai informasi, Pegi Setiawan atau disebut sebagai Perong diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Pada 26 Mei 2024, Polisi rilis Pegi alias Perong sebagai otak utama dan 2 DPO lainnya dianulir.
Namun, Pegi Setiawan bersikukuh bahwa dia bukan otak dari pembunuhan Vina dan juga tidak terlibat sama sekali
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan pun mengajukan gugatan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Hingga akhirnya keluar putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Sementara itu untuk kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan, pihak Polda Jabar telah melakukan permintaan maaf kepada Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina.
Bahkan, fotonya sudah tersebar seluruh Indonesia dengan dirilis sebagai pelaku pembunuhan Vina.
Mengenai hal itu, pihak Polda Jabar telah menyatakan permintaan maaf setelah sidang putusan praperadilan selesai digelar, pada Senin (8/7/2024).
Hal ini disampaikan oleh pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.
Load more