Di mana kemudian hari, kritik yang disampaikan Reza Indragiri rupanya senada dengan otokritik yang dilakukan oleh Kapolri sendiri.
"Ketika Kapolri mengatakan lewat Wakapolri bahwa kerja penegakan hukum tahun 2016 tidak sungguh-sungguh taat dengan kaidah scientific," terangnya.
Ia juga mengutarakan pandangan dan kritiknya terkait mengandalkan keterangan saksi, ada dua.
"Ada dua sesungguhnya, satu Aep, yang kedua Sudirman. Perkiraan saya kedua pihak ini boleh jadi sudah menyampaikan keterangan tidak sesuai dengan kenyataan," tuturnya.
"Berarti terbuka kemungkinan berupa keterangan palsu, atau kebohongan, tapi tinggal lagi menurut saya perlu dibedakan cara otoritas penegakan hukum menyikapi seorang Aep, dengan cara menyikapi seorang Sudirman," terangnya.
Di sisi lain, sisi benang merah terkait validitas keterangan dari Aep dan Sudirman tampaknya sungguh sangat diragukan.
"Bahkan patut untuk dicurigai, bahwa sekali lagi keterangan mereka mengandung keterangan sifatnya palsu," tandasnya.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan prapadilannya atas penetapan tersangka dari Polda Jabar.
Load more