Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menjerat laki-laki eksibisionis berinisial MH (18) di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk kasus ini, tersangka sudah kami tangkap dengan inisial MH usia 18 tahun dan kami kenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016," kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat (14/1/2022).
Ia menjelaskan, tindakan menyimpang itu menimpa korban yang juga mantan kekasihnya, TA (16). Awalnya korban hanya mengikuti tersangka karena diajak untuk membicarakan hubungan mereka yang kandas.
"Dalam keadaan putus, saat mau rujuk, pelaku mengajak korban jalan-jalan," kata Wibowo.
Tapi saat kedua sejoli melintasi gang sepi di Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, muncul niat tersangka MH untuk berperilaku eksibisionis terhadap korban TA.
Wibowo mengatakan perbuatan MH juga meresahkan warga di sekitar tempat kejadian perkara. Polisi lalu menangkap tersangka MH usai aksinya yang terekam kamera pengawas di rumah warga, kemudian diunggah oleh warga ke media sosial agar tidak terulang lagi perbuatan serupa di tempat tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, MH mengakui bahwa perbuatan kepada korban dilakukan secara spontan karena selama menjadi sepasang kekasih, hubungan keduanya kerap di luar batas wajar. Akibat perbuatannya, kini tersangka MH (18) terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (ant/prs)
Load more