Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial WS (42), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Semidang Aji, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Imam Zamroni mengatakan, pihaknya menyita sebanyak 14 paket sabu-sabu dalam kasus tersebut.
"Pelaku ditangkap di rumahnya kemarin (13 Juli 2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB," kata AKBP Imam Zamroni, Minggu (14/7).
Kapolres menjelaskan, tersangka merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket siap edar dengan berat bruto 9,07 gram.
Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit telpon genggam, satu bal plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp1.650.000.
Kapolres menambahkan, penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Kabupaten OKU.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengantongi nama tersangka yang diduga sebagai bandar dan langsung dilakukan penggerebekan di rumahnya.
"Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ant/dpi)
Load more