Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial WS (42), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Semidang Aji, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Imam Zamroni mengatakan, pihaknya menyita sebanyak 14 paket sabu-sabu dalam kasus tersebut.
"Pelaku ditangkap di rumahnya kemarin (13 Juli 2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB," kata AKBP Imam Zamroni, Minggu (14/7).
Kapolres menjelaskan, tersangka merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket siap edar dengan berat bruto 9,07 gram.
Load more