News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perusahaan Langgar PPKM Darurat: Lapor ke Polisi, Ini Nomornya

Kepolisian akan menegakkan hukum jika ada pelanggaran selama PPKM Darurat.
Kamis, 8 Juli 2021 - 16:12 WIB
Polisi Minta Pekerja Laporkan Perusahaan yang Membandel Saat PPKM Darurat
Sumber :
  • Rizky Darmansyah

Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan akan mengambil tindakan hukum jika ada pelanggaran aturan PPKM Darurat. Masyarakat luas juga bisa melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan atau kantor sektor non-esensial dan non-kritikal yang masih menerapkan bekerja dari kantor (Work From Office) pada masa PPKM Darurat. Padahal menurut aturan,  perusahaan sektor non-esensial dan non-kritikal harus menerapkan kerja dari rumah (Work From Home).

"Jika masyarakat melihat atau menemukan adanya kantor atau perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih memberlakukan WFO (Work From Office) atau restoran tetap makan di tempat (dine-in) bisa melapor melalui WA ke  081280665486 atau Hotline Layanan Polisi 110," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Kamis (8/7).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Informasi ini disampaikan menyusul langkah Polda Metro Jaya yang kini menyidik 21 perusahaan yang diduga melanggar aturan PPKM Darurat.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pihak kepolisian akan menegakkan hukum jika ada pelanggaran selama PPKM Darurat.

"Kalau Kepolisian atau Satgas Gakkum ada ancamannya satu tahun penjara dan denda 100 juta rupiah berdasarkan pasal 14 UU No 4 tahun 84 Tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Yusri.

Menurut Yusri, selain UU Tentang Wabah Penyakit Menular, Kepolisian juga bisa menggunakan pasal KUHP.

Sementara Satgas Operasi Yustisi menggunakan dasar Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah.

" Yang dikedepankan Pemerintah Daerah, Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja. Sanksinya teguran tertulis, kegiatan sosial, denda, penyegelan sementara sampai pencabutan izin oleh Pemda," tutur Yusri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yusri menjelaskan, dari evaluasi PPKM Darurat ada 72 titik penyekatan dan pengendalian mobilitas masyarakat di wilayah hukum DKI Jakarta, tetapi sifatnya tidak tetap karena melihat situasi. Jika warga patuh, titik penyekatan akan dipindah. Sementara petugas akan ditambah jika terjadi kerumunan.

"Silakan laporkan, kami akan tindak lanjuti," kata Yusri. (rizky/alf/act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT